Undang-undang Jaminan Sosial Disahkan

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah akhirnya mengesahkan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dalam rapat paripurna yang berlangsung kemarin, semua fraksi sepakat transformasi pertama (BPJS I) yang menangani program kesehatan dilaksanakan pada 2014. BPJS Kesehatan merupakan transformasi PT Asuransi Kesehatan.

Sementara itu, transformasi kedua (BPJS II), yang menangani kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan jaminan pensiun (oleh PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja), akan dilaksanakan paling lambat pada Juli 2015. Adapun badan hukum PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) akan dibentuk pada 2014. Pemerintah akan melebur PT Tabungan Asuransi Pensiun dan PT Asabri ke dalam PT Jamsostek.

Pengesahan undang-undang ini sangat alot. Rapat paripurna sempat buntu. Semula Fraksi Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa mengusulkan BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan pada 2016. Adapun Fraksi Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Gerindra, dan Hanura menginginkan BPJS II dilaksanakan 2014.
Fraksi PDI Perjuangan, yang paling ngotot meminta BPJS II dilaksanakan pada 2014, akhirnya luluh. “Kami sepakat agar ada titik temu,” kata anggota FPDI Perjuangan, Dolfie O.F. Palit, kemarin.

BPJS Kesehatan akan mendapat alokasi anggaran Rp 5 triliun, lebih besar dibanding usulan pemerintah Rp 2 triliun. Setiap orang, menurut Dolfie, akan mendapat jaminan kesehatan Rp 18 ribu. Adapun alokasi anggaran untuk BPJS Ketenagakerjaan belum disepakati.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Jafar mengatakan, untuk memuluskan diketuknya undang-undang ini, Wakil Presiden Boediono menggelar rapat di rumah dinasnya di Jakarta kemarin siang. Rapat dihadiri perwakilan enam partai anggota Sekretariat Gabungan.

Pertemuan itu sekaligus melobi Megawati Soekarnoputri melalui anaknya, Puan Maharani, dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Pramono Anung. Menurut Marwan, Megawati akhirnya menyetujui BPJS II dilaksanakan paling lambat Juli 2015.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pelaksanaan BPJS ini bisa mendatangkan risiko fiskal bagi pemerintah. “Katup pengaman akan diatur dan dimasukkan dalam pasal undang-undang,” katanya kemarin.

September lalu, Agus menyatakan, dalam simulasi yang dilakukan pemerintah, penerapan BPJS tanpa memperhitungkan kecelakaan kerja bisa menghabiskan 2 persen dari total anggaran pemerintah. Angkanya bisa membengkak menjadi 4,8 persen dari produk domestik bruto bila pemerintah menghitung jaminan pensiun, kesehatan, ataupun kematian.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara Bersatu Arief Poyuono mengatakan pengesahan UU BPJS alot karena elite partai politik dan pengusaha memiliki kepentingan terhadap PT Jamsostek dan PT Taspen. “Banyak politikus yang secara tak langsung memakai dana BUMN tersebut,” ujarnya kemarin.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang BPJS sempat gagal pada dua masa sidang. Akhirnya, setelah rapat konsultasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama pemimpin Dewan, Agustus lalu, pembahasan BPJS diperpanjang satu masa sidang lagi.l DEWI RINA | AKBAR TRI KURNIAWAN | MAHARDIKA SATRIA HADI

sumber: koran tempo

You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply

Powered by WordPress | Shop the Best Free Cell Phone Deals. | Thanks to Bank Reviews, CD Rates and Best Credit Cards
Free Web Hosting