Pringsewu Siap Terapkan KTP Elektronik

Koran Pringsewu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu, Provinsi Lampung siap menerapkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) di daerah itu.

“Penerapannya secara efektif akan dilaksanakan pada awal atau 1 Agustus mendatang,” ujar Penjabat Bupati Pringsewu, Sudarno Eddi, di Pringsewu, Jumat.

Menurut dia, penerapan e-KTP itu merupakan amanat Undang-Undang no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan serta pelaksanaannya didasari oleh Peraturan Presiden no 35 tahun 2010 tentang penerapan KTP elektronik paling lambat akhir 2012.

“Kabupaten Pringsewu termasuk dari 197 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia yang dijadikan percontohan untuk menerapkan KTP elektronik pada Tahun 2011,” kata dia.

Untuk itu, sosialisasi mengenai penerapan e-KTP itu harus terus ditingkatkan agar masyarakat dapat mengetahuinya.

Ia meminta instansi yang memiliki tanggung jawab itu dapat meningkatkan sosialisasinya sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam pelaksanaan penerapan e-KTP di daerah ini.

“Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian diantaranya peningkatan daya listrik pada lokasi pelayanan KTP elektronik secara massal di seluruh kecamatan karena listrik menjadi salah satu faktor utama keberhasilan pelaksanaannya,” ujar dia.

Oleh sebab itu, ia juga meminta dukungan PLN untuk paling lambat minggu ke dua bulan Juli 2011 masalah peningkatan daya listrik sudah dapat terselesaikan, karena pemasangan alat pada kecamatan masing-masing akan dilaksanakan pada minggu ke tiga awal bulan Agustus 2011.

“Seluruh camat diharapkan untuk mempersiapkan ruang pelayanan yang dapat digunakan untuk menyimpan alat-alat KTP elektronik statis. Untuk menjaga kenyamanan dalam pelayanan dan pemeliharaan alat tersebut, harus didukung dengan ruangan ber-AC yang akan disediakan oleh Pemkab Pringsewu,” katanya.

Bupati juga menambahkan, perlu mempersiapkan sumber daya manusia dengan matang untuk operator komputer, foto, tanda tangan dan sidik jari.

“Jumlah SDM yang dibutuhkan sesuai dengan jumlah penduduk pada masing-masing kecamatan. Untuk setiap Kecamatan akan dilayani oleh empat orang operator, sedangkan untuk kecamatan yang berpenduduk lebih dari 30.000 jiwa wajib KTP, maka setiap kelipatan dari 15.000 jiwa diperlukan tambahan dua orang operator,” terang dia.

SUMBER: www.wartadunia.com

You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply

Powered by WordPress | Shop the Best Free Cell Phone Deals. | Thanks to Bank Reviews, CD Rates and Best Credit Cards
Free Web Hosting